PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
GEOPOLITIK INDONESIA
DALAM UDARA
Disusun Oleh :
Dian Rahmawati Trispa : 1010411115
PROGRAM STUDI KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL (VETERAN)
JAKARTA
2010
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat dan rahmatNya sehingga penulis bisa menyelesaikan makalah yang berjudul “GEOPOLITIK INDONESIA”
Dalam penyusunan makalah ini penulis telah berusaha semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan penulis. Namun sebagai manusia biasa,penulis tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan baik dari segi tekhnik penulisan maupun tata bahasa. Tetapi walaupun demikian penulis berusaha sebisa mungkin menyelesaikan makalah ini meskipun tersusun sangat sederhana.
Saya menyadari tanpa kerja sama antara dosen pembimbing dan penulis serta beberapa kerabat yang memberi berbagai masukan yang bermanfaat bagi penulis demi tersusunnya makalah ini. Untuk itu penulis mengucapakan terima kasih kepada pihak yamg tersebut diatas yang telah bersedia meluangkan waktunya untuk memberikan arahan dan saran demi kelancaran penyusunan makalah ini.
Demikian semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan para pembaca pada umumnya. Saya mengharapkan saran serta kritik dari berbagai pihak yang bersifat membangun.
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar .................................................................................................. 2
Daftar Isi ........................................................................................................... 3
BAB I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang .................................................................................... 4
1.2 Rumusan Masalah................................................................................ 4
BAB II. PEMBAHASAN
2.1 Wawasan Nasional suatu Bangsa merupakan fenomena sosial dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat dipelajari dan didekati
secara kajian ilmu.............................................................................. 6
2.2 Pengertian Wawasan Nusantara ....................................................... 6
2.3 Nama Indonesia ............................................................................... 7
2.4 Latar Belakang Wawasan Nusantara ................................................ 7
2.5 Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara .................................... 8
2.6 Hakikat Wawasan Nusantara ............................................................ 9
2.7 Tujuan dan Manfaat Wawasan Nusantara ....................................... 9
2.8 Implementasi dan Tantangan Wawasan Nusantara ........................... 11
2.9 Pengertian Geopolitik Indonesia ....................................................... 15
2.10 Perbatasan Wilayah Udara ............................................................... 17
2.11 Hukum dan Undang-Undang Penerbangan ...................................... 19
2.12 Kasus dan Penyelesaian Masalah ..................................................... 20
KESIMPULAN .................................................................................................... 24
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................... 25
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara bagaikan suatu organisme. Ia tidak bisa hidup sendiri. Keberlangsungan hidupnya ikut dipengaruhi juga oleh negara-negara lain, terutama negara-negara tetangganya atau negara yang berada dalam satu kawasan dengannya. Untuk itulah diperlukan satu sistem perpolitikan yang mengatur hubungan antar negara-negara yang letaknya berdekatan di atas permukaan planet Bumi ini. Sistem politik tersebut dinamakan ‘Geopolitik’, yang mutlak dimiliki dan diterapkan oleh setiap negara dalam melakukan interaksi dengan sesama negara di sekitarnya.
Tak terkecuali Indonesia. Indonesia pun harus memiliki sistem geopolitik yang cocok diterapkan dengan kondisi kepulauannya yang unik dan letak geografis negara Indonesia di atas permukaan planet Bumi ini.
Geopolitik Indonesia tiada lain adalah Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara tidak mengandung unsur-unsur ekspansionisme maupun kekerasan Cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional. Wawasan nusantara juga sering dimaknai sebagai cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bertindak, berfikir dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses psikologis, sosiokultural dengan aspek-aspek Astagatra.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang, masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Apa pengertian Wawasan Nusantara?
2. Apa saja latar belakang Wawasan Nusantara ditinjau dari segi geografi, Geopolitik, Geostrategi dan Teori Kekuasaan?
3. Apa saja unsur dasar konsepsi Wawasan Nusantara?
4. Hakikat Wawasan Nusantara?
5. Apa tujuan dan manfaat Wawasan Nusantara?
6. Apa saja Implementasi dan Tantangan Wawasn Nusantara?
7. Apa pengertian Geopolitik Indonesia?
8. Apa saja permasalahan dalam perbatasan wilayah udara?
9. Apa saja hukum dan UU dalam wilayah penerbangan?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Wawasan Nasional suatu Bangsa merupakan fenomena sosial dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat dipelajari dan didekati secara kajian ilmu.
Wawasan nasional dapat dikelompokkan kedalam ilmu sosial, khususnya pembinaan dan penyelenggaraan ketatanegaraan yang secara obyektif menganalisis faktor-faktor secara sendiri-sendiri maupun keterhubungan antara ketiga faktor tersebut yaitu :
1. Bumi atau dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa tekad dan semangat manusiannya atau rakyatnya
3. Dan lingkungan sekitarnya
Oleh karena itu wawasan nasional suatu bangsa mengandung arti pandangan, tinjauan atau tanggapan inderawi untuk mengetahui isi serta arti pengaruh-pengaruh tersebut dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Wawasan Nasional Indonesia dinamakan Wawasan Nusantara.
2.2. Pengertian Wawasan Nusantara
Rumusan wawasan Nusantara untuk pertama kali dikeluarkan oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) adalah cara pandang bangsa indonesia tentang diri dan lingkungannya.
Berdasarkan ide nasionalnya, yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945 merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermatabat serta dijiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan Perjuangan Nasionalnya.
Sedangkan pengertian Wawasan Nusantara dalam GBHN 1993-1998 adalah cara pandang bangsa Indonesia dan sikap bangsa Indonesia, mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional.
2.3. Nama Indonesia
Wilayah ini dinamakan Nusantara. ‘Nusantara’ berasal dari kata Nesos (Yunani) artinya pulau atau pulau-pulau. Sedangkan ‘antara’ artinya diapit sehingga Nusantara diartikan untuk menyebut suatu wilayah atau pulau-pulau yang tersebar dan terletak antara benua Asia dan Australia, antara lautan Pasifik dan lautan Hindia.
Nama indonesia untuk pertama kalinya diciptakan oleh James Richardos Logan seorang ahli ilmu bangsa-bangsa. Dalam bukunya “The Ethnology of India Achipelago” 1850. Beliau mengusulkan agar kepulauan ini, penduduk dan kebudayaannya dinamakan Indonesia.
Pada tahun 1884 Adolf Bastian memperkenalkan nama Indonesia dalam bukunya “Order die Intel Des Malayichen Archipes”. Pada tahun 1928 untuk pertama kalinya dinyatakan dalam Sumpah Pemuda yang mengakui “berbangsa yang satu bertanah air yang satu dan berbahasa nasional yang satu yaitu ‘Indonesia’.”
2.4. Latar Belakang Wawasan Nusantara
Latar belakang wawasan nusantara dapat ditinaju dari : Geografi, Geopolitik, Geostrategi dan Teori Kekuasaan.
1. Geografi Indonesia, tersebar di Asia Tenggara terdiri dari 17.508 pulau (13.667 pulau), terletak pada 6˚.08’ LU - 11˚ 15 LS, terletak pada 94˚45’ BT - 141˚BT, negara yang kaya raya berpenduduk ±211 juta jiwa sebagi nomor 4 penduduk dunia. Kepulauan Indonesia dan semua perairan menjadi satu kesatuan yang utuh yang dinamakan tanah air Indonesia (Mother Land).
2. Teori Wawasan Bahari oleh Walter Raleigh dan Alfred Theyer Mahan Wawasan Bahari sama dengan wawasan kekuatan di laut.
3. Teori Wawasan Dirgantara oleh W. Mitchell (1877-1946) dan 3 (tiga) orang lainnya. Wawasan dirgantara sama dengan wawasan keuletan si udara. Kekuatan di udara merupakan daya tangkis yang ampuh terhadap ancaman, dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan menghancurkan lawan di kandangnya, akhirnya lawan tidak mampu menyerang.
4. Teori wawasan kombinasi oleh Nicholas J.Spykman (1893-1943). Dikenal dengan istilah teori daerah batas sama dengan Rimland atau teori wawasan kombinasi.
2.5. Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara
Konsepsi wawasan nusantara terdiri dari tiga unsur dasar, yaitu:
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya. Setelah menegara dalam negara kesatuan republik indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan masyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastruktur politik.
2. Isi (Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang dimasyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa indonesia harus mampu menciptakan kesatuan dan persatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang esensial, yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata Laku (Conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedangkan tata laku lahiriah tercermin dari tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa indonesia. Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
2.6. Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian: cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
2.7. Tujuan dan Manfaat Wawasan Nusantara
Terbentuknya konsep Wawasan Nusantara tentunya memiliki tujuan dan manfaat. Hal ini akan menjadi motivator serta koridor keberlanjutan perkembangan wujud Wawasan Nusantara ke arah yang dicita-citakan.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut:
1. Tujuan ke dalam, yaitu menjamin perwujudan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, yaitu politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
2. Tujuan ke luar, yaitu terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta mengembangkan suatu kerjasama dan saling menghormati.
Adapun manfaat yang kita dapatkan dari konsepsi Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut:
1. Diterima dan diakuinya konsepsi Nusantara di forum internasional. Hal ini dibuktikan dengan penerimaan asas negara kepulauan berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982. Indonesia sebagai negara kepulauan diakui oleh dunia internasional.
2. Pertambahan luas wilayah teritorial Indonesia. Berdasarkan Ordonansi 1939, wilayah teritorial Indonesia hanya seluas 2 juta km2. Dengan adanya konsepsi Wawasan Nusantara maka luas wilayah Indonesia menjadi 5 juta km2 sebagai satu kesatuan wilayah.
3. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup memberikan potensi sumber daya yang besar bagi peningkatan kesejahteraan. Sumber daya tersebut terutama sumber minyak yang ditemukan di wilayah teritorial dan landas kontinen Indonesia.
4. Penerapan Wawasan Nusantara menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah nusantara yang perlu dipertahankan oleh bangsa Indonesia.
5. Wawasan Nusantara menjadi salah satu sarana integrasi nasional. Misalnya tercermin dalam semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
Beberapa masalah yang mungkin dapat timbul tersebut antara lain:
1. Persoalan garis batas/wilayah Indonesia dengan negara lain yaitu batas darat, laut, dan udara. Persoalan penarikan garis batas dapat menimbulkan konflik dengan negara lain, oleh karena negara akan saling klaim mengenai pemilikan suatu wilayah.
2. Masuknya pihak luar ke dalam wilayah yuridikasi Indonesia yang tidak terkendali dan terawasi. Misalnya, masuknya nelayan asing ke wilayah perairan Indonesia, kasus perompakan di laut, keluarnya nelayan Indonesia ke wilayah negara tetangga dan melintasnya pesawat perang negara lain di wilayah udara Indonesia.
3. Adanya kerawanan-kerawanan di pulau-pulau terluar Indonesia. Pulau-pulau ini potensial untuk dimanfaatkan sebagai daerah pencarian ikan secara ilegal, tempat/transit kejahatan lintas negara, daerah pendudukan asing, keterbatasan komunikasi dan transportasi, serta rawan kemiskinan dan ketidakadilan. Ada 12 pulau yang diidentifikasi sebagai pulau terluar di Indonesia (Tempo, 2005) yaitu sebagai berikut:
a. Pulau Rondo, ujung pailng barat Indonesia berbatasan dengan India dan Thailand.
b. Pulau Sekatung, ujung utara berbatasan dengan Vietnam,
c. Pulau Nipa, berbatasan dengan Singapura,
d. Pulau Berhala, berbatasan dengan Malaysia,
e. Pulau Marore, berbatasan dengan Filipina,
f. Pulau Miangas, berbatasan dengan Filipina,
g. Pulau Marampit, berbatasan dengan Filipina,
h. Pulau Batek, berbatasan dengan Timor Leste,
i. Pulau Dana, berbatasan dengan Australia,
j. Pulau Fani, berbatasan dengan Republik Palau, ujung utara Papua,
k. Pulau Fanildo, berbatasan dengan Republik Palau,
4. Sentimen kedaerahan yang suatu saat berkembang dan dapat melemahkan pembangunan berwawasan nusantara. Misal, suatu daerah tertutup bagi pendatang, penolakan warga transpigran oleh penduduk lokal, pejabat publik daerah haruslah putra daerah yang bersangkutan, dan lain-lain.
Mengingat dampak yang terjadi akibat implikasi di atas, hendaknya pemerintah dapat mengambil langkah-langkah yang cerdas dan arif dalam menjalankan pemerintahannya. Ruang kendali yang luas serta potensi yang beragam disetiap daerah, tidak lagi dimungkinkan penerapan konsep Wawasan Nusantara yang melahirkan pemerintahan terpusat sebagaimana pengalaman masa lalu. Perlu diupayakan penerapan Wawasan Nusantara melalui serangkaian pembangunan dan kebijakan yang mampu mengembangkan persatuan bangsa dan keutuhan wilayah tanpa perlu menciptakan pemerintahan terpusat dengan tetap mengakui keanekaragaman bangsa dan budaya di dalamnya.
Sesuai dengan fungsinya, Wawasan Nusantara sebagai wawasan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional, harus mampu menumbuhkan kearifan budaya lokal dengan melihat berbagai segala potensi dan daya dukung di setiap daerah dengan proporsi yang tepat. Dengan prinsip keadilan dan pemeliharaan kesetiakawanan sosial yang melandasi persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, Wawasan Nusantara harus dapat meningkatkan Ketahanan Nasional sehingga terjamin kelanjutan dan peningkatan pembangunan nasional.
2.8. Implementasi dan Tantangan Wawasan Nusantara
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yangsenantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut:
1. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamananImplementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3. Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
d. Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
f. Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara. Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.
2.9. Pengertian Geopolitik Indonesia
Geopolitik secara etimologi berasal dari kata geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup. Sedangkan politik dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara; dan teia yang berarti urusan (politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa (Sunarso, 2006: 195).
Sebagai acuan bersama, geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Frederich Ratzel mengenalkan istilah ilmu bumi politik (political geography), Rudolf Kjellen menyebut geographical politic dan disingkat geopolitik.
Untuk lebih memahami konsep geopolitik secara global, berikut ini adalah teori-teori mengenai geopolitik yang pernah ada di dunia;
1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
Frederich Ratzel (1844–1904) berpendapat bahwa negara itu seperti organisme yang hidup. Negera identik dengan ruangan yang ditempati oleh sekelompok masyarakat (bangsa) pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Semakin luas ruang hidup maka negara akan semakin bertahan, kuat, dan maju. Oleh karena itu, jika negara ingin tetap hidup dan berkembang butuh ekspansi (perluasan wilayah sebagai ruang hidup). Teori ini dikenal seabgai teori organisme atau teori biologis.
2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
Rudolf Kjellen (1964–1922) melanjutkan ajaran Ratzel, tentang teori organisme. Berbeda dengan Ratzel yang menyatakan negara seperti organisme, maka ia menyatakan dengan tegas bahwa negara adalah suatu organisme, bukan hanya mirip. Negara adalah satuan dan sistem politik yang menyeluruh yang meliputi bidang geopolitik, ekonomi politik, demo politik, sosial politik, dan krato politik. Negara sebagai organisme yang hidup dan intelektual harus mampu mempertahankan dan mengembangkan dirinya dengan melakukan ekspansi. Paham ekspansionisme dikembangkan. Batas negara bersifat sementara karena bisa diperluas. Strategi yang dilakukan adalah membangun kekuatan darat yang dilanjutkan kekuatan laut.
3. Teori Geopolitik Karl Haushofer
Karl Haushofer (1896–1946) melanjutkan pandangan Ratzel dan Kjellen terutama pandangan tentang lebensraum dan paham ekspansionisme. Jika jumlah penduduk suatu wilayah negara semakin banyak sehingga tidak sebanding lagi dengan luas wilayah, maka negara tersebut harus berupaya memperluas wilayahnya sebagai ruang hidup (lebensraum) bagi warga negara. Untuk mencapai maksud tersebut, negara harus mengusahakan antara lain :
a. Autarki, yaitu cita-cita untuk memenuhi kebutuhan sendiri tanpa bergantung pada negara lain. Hal ini dimungkinkan apabila wilayah negara cukup luas sehingga mampu memenuhi kebutuhan itu. Untuk itu politik ekspansi dijalankan. Berdasarkan asumsi demikian, Karl Haushofer membagi dunia menjadi beberapa wilayah (region) yang hanya dikuasai oleh bangsa-bangsa yang dikatakan unggul, seperti Amerika Serikat, Jerman, Rusia, Inggris, dan Jepang. Dari pendapat ini lahirlah:
b. Wilayah-wilayah yang dikuasai (pan-regional), yaitu :
1) Pan Amerika sebagai “perserikatan wilayah” dengan Amerika Serikat sebagai pemimpinnya.
2) Pan Asia Timur, mencakup bagian timur Benua Asia, Australia, dan wilayah kepulauan di mana Jepang sebagai penguasa.
3) Pan Rusia India, yang mencakup wilayah Asia Barat, Eropa Timur, dan Rusia yang dikuasai Rusia.
4) Pan Eropa Afrika, mencakup Eropa Barat – tidak termasuk Inggris dan Rusia – dikuasai oleh Jerman.
Teori Geopolitik Karl Haushofer ini dipraktikkan oleh Nazi Jerman di bawah pimpinan Hittler sehingga menimbulkan Perang Dunia II.
ΓΌ Unsur utama Geopolitik
· Konsepsi ruang diperkenalkan Karl Haushofer menyimpulkan bahwa ruang merupakan wadah dinamika politik dan militer, teori ini disebut pula teori kombinasi ruang dan kekuatan
· Konsepsi frontier (batas imajiner dari dua negara)
· Konsepsi politik kekuatan yag terkait dengan kepentingan nasional
· Konsepsi keamanan negars dan bangsa sama dengan konsep ketahanan nasional
ΓΌ Geopolitik mempunyai 4 unsur yang pembangun
· Keadaan geografis
· Politik dan strategi
· Hubungan timbal balik antara geografi dan politik
· Unsur Kebijaksanaan
ΓΌ Geopolitik Indonesia tiada lain adalah Wawasan Nusantara
· Wawasan Nusantara tidak mengandung unsur-unsur ekspansionisme maupun kekerasan
· Cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional.
· Wawasan nusantara juga sering dimaknai sebagai cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bertindak, berfikir dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses psikologis, sosiokultural dengan aspek-aspek ASTAGATRA
2.10. Perbatasan Wilayah Udara
Kawasan perbatasan di Indonesia menimbulkan barbagai permasalahan krusial yang semestinya telah mendapat perhatian serius dari pemerintah. Secara umum, permasalah-permasalahan tersebut dapat dibagi ke dalam dua hal, yaitu :
2.10.1 Permasalahan Internasional.
Karena belum tercapainya kesepakatan mengenai batas wilayah antara RI dengan Negara Tetangga telah menimbulkan ketidakjelasan klaim oleh Negara tetangga terhadap batas wilayah territorial darat maupun laut, sehingga mengakibatkan terjadinya masalah hukum Internasional seperti kasus Sipadan dan Ligitan yang menyebabkan jatuhnya kedua pulau tersebut kepada Malaysia melalui keputusan International Court and Justice (ICJ) di Denhaag Belanda tanggal 17 Desember 2002. Terakhir kasus yang masih hangat, yaitu terjadinya ketegangan di Perairan Ambalat antara RI dan Malaysia yang sempat mempertontonkan armada perang kedua Negara sehingga mempengaruhi keamanan Nasional bahkan merupakan ancaman terhadap kedaulatan Negara RI.
Selain masalah perbatasan landasan kontinental, Indonesia juga mengalami persoalan wilayah udara dengan Singapura dan Malaysia tentang Flight Information Region (FIR). Selama ini pengelolaan FIR yang mencakup sebagian wilayah Indonesia (wilayah udara Palembang) dilakukan oleh Singapura untuk latihan militer dan juga Malaysia. Wilayah ruang udara di atas Indonesia hingga saat ini belum memiliki batas meskipun Undang-Undang Dasar 1945 telah mengaturnya. Dengan begitu, kita belum memiliki kedaulatan pada wilayah udara dan tidak ada kekuatan hukum untuk mengklaim bila ada pesawat terbang asing yang melintasi wilayah udara Indonesia. Saat ini Tim Pakar Depanri (Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI) tengah menyelesaikan peta batas ruang udara tersebut.
2.10.2 Permasalahan Nasional
Dari ciri diatas secara nasional kawasan perbatasan ini mempunyai beberapa masalah seperti:
· Kebijakan Pembangunan yang dilakukan pemerintah RI selama ini belum menyentuh kawasan perbatasan, sehingga kawasan perbatasan relatif terrtinggal dan terisolir dari masyarakat lainnya karena mereka jauh dari pusat kekuasaan dan sangat tidak pernah diperhatikan.
· Belum adanya Institusi yang jelas yang menangani permasalahan perbatasan ini sehingga mengakibatkan pemerintah daerah lepas tangan dan pusat kadang melupakan, yang mengakibatkan lemahnya pengamanan wilayah perbatasan, kurangnya sarana dan prasarana pendukung seperti jumlah Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB), Pos Pengamanan Perbatasan Darat (PPPD) yang kurang memadai dan diikuti pula tidak memadainya fasilitas pada pos tersebut seperti aparat, sarana dan prasarana jalan, sarana patroli baik darat maupun laut, alat komunikasi (secara kualitas maupun kuantitas sangat tidak memadai).
· Kesenjangan Ekonomi yang demikian lebar antara penduduk diwilayah perbatasan RI (yang terbelakang secara ekonomi dengan sumber daya manusia berkualitas rendah dan miskin) dengan penduduk warga Negara lain yang lebih makmur dan kaya.
· Adanya sengketa Batas wilayah antara daerah Propinsi dengan Daerah Propinsi Lainnya yang potensial menimbulkan konflik seperti yang terjadi karena pengelolaan sumber daya air di Bengkulu, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
· Penetapan batas antar wilayah di laut saat ini mendesak untuk dilakukan karena pada era otonomi ini daerah mempunyai kewenangan mengelola laut di wilayahnya, karena sejumlah konflik antar nelayan sudah muncul di berbagai tempat yang bersumber dari ketidakjelasan batas antar wilayah.
2.11. Hukum dan Undang-Undang Penerbangan
Beberapa perangkat hukum yang selama ini menjadi landasan terkait permasalahan perbatasan meliputi perangkat Hukum Nasional dan Hukum Internasional
1. HUKUM Nasional
o Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
o Undang-Undang No. 2 Tahun 1971 tentang batas Wilayah RI-Malaysia
o PP No. 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinasi Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.
o Undang-Undang No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
2. HUKUM Internasional
Perjanjian mengenai Landas Kontinen antara Indonesia dengan:
o Malaysia tanggal 27 Oktober 1969. (untuk Selat Malaka dan Laut Cina Selatan).
o Thailand tanggal 7 Desember 1971. (untuk Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman).
o Malaysia dan Thailand tanggal 11 Desember 1975. (untuk Selat Malaka)
o Thailand tanggal 18 Februari 1978. (untuk Laut Andaman)
o India dan Thailand 22 Juni 1978. (untuk Laut Andaman)
Apabila terjadi sengketa dapat dilakukan penyelesaian secara Internasional dengan cara:
o Damai.
o Diplomatic.
o Arbitrasi International Public.
2.12. Kasus dan Penyelesaian Masalah
2.12.1 Kasus
|
|
JAKARTA--Pelanggaran terhadap batas wilayah kedaulatan RI masih marak terjadi. Pelakunya paling banyak dilakukan aparat negeri tetangga, Malaysia. Bahkan, kendati nota protes dan forum bersama antarnegara berbatasan langsung sudah dilakukan, tetap saja bandel. Catatatan Kementrian Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) menunjukkan, Provinsi Kalimantan Timur merupakan daerah yang paling sering dilanggar oleh negara lain. “Pelanggaran perbatasan perairan di Kalimantan Timur dan seputar Laut Sulawesi telah terjadi 21 kali pelanggaran oleh kapal perang Malaysia dan enam kali oleh kapal polisi maritim Malaysia. Perairan lainnya ada tiga kali pelanggaran,” terang Menko Polhukam Widodo AS di rapat kerja (raker) Komisi I DPR RI kemarin.
Begitu pula pada pelanggaran wilayah udara. Selama 2008, kata Widodo, telah terjadi 16 kali pelanggaran di Kaltim. Wilayah udara lainnya antara lain tiga kali di Papua, dua kali di wilayah Selat Malaka, dan tujuh kali di wilayah-wilayah lain di Indonesia.
Pelanggaran serupa terjadi di wilayah darat. Bahkan, ada pemindahan patok-patok batas wilayah di Kalimantan Barat. “Pemindahan patok batas terjadi di Sektro Tengah, utara Gunung Mumbau, Taman Nasional Betung Kerihun, Kecamatan Putu Sibau, serta Kabupaten Kapuas Hulu,” katanya. Pelanggaran wilayah perbatasan darat juga dilakukan warga negara tetangga yang melintasi perbatasan tanpa memiliki dokumen sah. Pihak kementerian sudah mengambil beberapa tindakan. Untuk pelanggaran darat, misalnya. Deplu telah mengirimkan nota protes ke negara yang melanggar. Kasus tersebut pun sudah dibawa dibawa ke forum Genera Border Committee Indonesia-malaysia dan Joint Border Committee (JBC) Indonesia-Papua Nugini. “Untuk pelanggaran wilayah perairan udara nasional, dilakukan pengusiran langsung oleh satuan operasional TNI,” kata Widodo. Meski begitu, karena ketrerbatasan dana, patroli tidak bisa dilakukan setiap saat. “Ada 80 ribu kilometer garis pantai, sementara dana BBM terbatas,” katanya. Karena itu, Menkopolhukam mendorong agar segera dibuat lembaga baru semacam coast guard yang berdiri independen dan mempunyai anggaran sendiri. “Sekarang sudah ada Bakorkamla tapi sifatnya masih mengkoordinasi saja,” tambahnya. Pada raker yang dipimpin Ketua Komisi I DPR Theo L Sambuaga itu, Widodo juga menjelaskan penguasaan wilayah Camar Wulan. Federasi Malaysia sepenuhnya melakukan okupasi (penguasaan) efektif di areal seluas 1.500 hektare di wilayah dataran rendah ber-status quo di Camar Wulan, Desa Temajuk, Tanjung Datu, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalbar. Kasus ini merupakan pukulan telak kedua bagi Indonesia, setelah hakim International Court of Justice (ICJ) di Denhaag, Belanda, 17 Desember 2002, memenangkan Malaysia atas kepemilikan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan di Perairan Laut Sulawesi, Kaltim.
Tahun 2006 pemerintah membangun mercusuar di Tanjung Datu, setelah dua per tiga perairan Gosong Niger wilayah Indonesia, dilaporkan sering dilayari kapal patroli militer Laut Malaysia pada tahun 2005. Badan Otorita Panglima Komando Daerah Militer VI/Tanjungpura, Mayjen TNI (Inf) Tono Suratman, merekomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Barat agar meminta pemerintah pusat membentuk sebuah badan khusus (badan otorita) di provinsi ini. Badan tersebut hendaknya punya kewenangan untuk mengelola wilayah perbatasan. Dengan adanya badan otorita, diharapkan Kalbar juga dibebaskan untuk berhubungan langsung di bidang perdagangan dengan Malaysia. “Seperti di Batam, pemerintah pusat sudah membentuk suatu badan khusus (otorita). Kebijakan ini diambil karena melihat ada kesenjangan antara Batam dengan Singapura,” katanya ketika menjadi pembicara dalam Serah Terima Koordinator Forum Kerjasama Revitalisasi dan Percepatan Pembangunan Regional Kalimantan dari Gubernur Kalteng ke Gubernur Kalbar, kemarin di pendopo. Pasca-adanya otorita, Batam menurutnya berkembang dengan lebih pesat. Tono menilai, keberadaan sebuah lembaga khusus atau tim desk yang mengelola wilayah perbatasan adalah sangat strategis. Soalnya, lembaga tersebut akan dapat menjadi wadah untuk mengkoordinasikan pembangunan dan berbagai permasalahan lain di wilayah perbatasan, termasuk masalah pertahanan serta keamanan. Dia menyarankan supaya tim desk ini beranggotakan berbagai elemen seperti pemprov, korem, polda dan instansi terkait lain. Gubernur pun diharapkan mendukung Kodam VI/TPR dalam menyiapkan komponen pertahanan negara melalui tugas pemberdayaan wilayah pertahanan. Pembangunan infrastruktur khususnya jalan dan sarana sarana transportasi untuk membuka daerah yang terisolasi di kawasan perbatasan juga menjadi salah satu butir yang ikut direkomendasikannya. “Pembangunan infrastruktur ini perlu menjadi fokus utama pembangunan,” ujar dia. Sejauh ini, infrastruktur jalan di wilayah perbatasan dinilai masih sangat memprihatinkan. Dari aspek pertahanan, kondisi tersebut dirasakan cukup menyulitkan. Tono kemudian mencontohkan kasus sengketa perbatasan di salah satu daerah pelosok yang terjadi beberapa waktu lalu. Untuk menjangkau lokasi tersebut, aparat TNI harus jalan kaki selama berhari-hari. Di sisi lain, dia berharap gubernur menyiapkan pendidikan wajib militer bagi para pemuda lulusan sekolah menengah atas sebagai salah satu syarat untuk masuk perguruan tinggi. “Gubernur hendaknya dapat lebih memperhatikan pembangunan perbatasan sebagai daerah terdepan yang berhadapan langsung dengan kekuatan pertahanan milik negara tetangga,” katanya. Program-program pelatihan kedisiplinan dan kepemimpinan melalui pendidikan pendahuluan bela negara, kewiraan, kepramukaan dan kegiatan lain yang dapat menumbuhkan rasa cinta tanah air juga diharapkan dapat terus ditingkatkan. |
|
2.12.1 Penyelesain Masalah
ΓΌ STRATEGI PENGELOLAAN DAERAH PERBATASAN DI INDONESIA
Pengelolaan Daerah Perbatasan Perlu dilakukan dengan melakukan pendekatan dan strategi yang jelas dan tepat, untuk menghadapi persoalan Nasional dan Internasional maka perlu dilakukan pendekatan dengan strategi Regulasi dan Institusi yang jelas. Adapun Staretgi Pengelolaan daerah Perbatasan yang di perlukan saat ini adalah :
1. INSTITUSI
Dengan membentuk suatu badan atau lembaga pengelola perbatasan yang didalamnya melibatkan unsur sinergi antara Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten/ Kota. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah meluasnya terjadi Internasionalisasi masalah perbatasan lebih lanjut karena adanya sengketa perbatasan dan wilayah maritim dengan negara tetangga dan mengatasi masalah batas wilayah secara nasional yang juga kita hadapi.
2. DE-REGULASI
Dengan membuat perangkat hukum yang jelas tentang Daerah Perbatasan baik itu Hukum Nasional dengan RUU Inisiatif, PP, Kepres, dan lain sebagainya serta Hukum Internasional berupa Perjanjian Batas Landas Kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang meliputi seluruh wilayah perbatasan Indonesia. Penyelesaian batas wilayah negara tidak semudah apa yang dipikirkan. Apalagi saat ini, pemerintah Indonesia masih menyisakan banyak masalah berkaitan dengan letak pulau-pulau seperti; Miangas dengan Filipina, Nipah dengan Singapura, Rondo di Aceh dengan India, Batek dengan Australia dan Timor Leste, dan Natuna dengan Vietnam dan Cina. Selain masalah perbatasan landasan kontinental, Indonesia juga mengalami persoalan wilayah udara dengan Singapura dan Malaysia tentang Flight Information Region (FIR).
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Keadaan geografis Indonesia yang unik menuntut sebuah konsep geopolitik khusus yang dapat diterapkan dengan baik oleh bangsa Indonesia. Konsep geopolitik tersebut adalah Wawasan Nusantara. Berbeda dengan pemahaman geopolitik negara lain yang cenderung mengarah kepada tujuan ekspansi wilayah, konsep geopolitik Indonesia, atau Wawasan Nusantara, justru bertujuan untuk mempertahankan wilayah. Wawasan Nusantara merupakan sebuah konsep geopolitik yang paling tepat untuk negara Indonesia yang memiliki belasan ribu pulau yang tersebar sepanjang jutaan mil.
DAFTAR PUSTAKA
§ Buku pendidikan kewarganegaraan
§ Winarno, Dwi. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Bumi Aksara.
§ Sumarsono, Drs. NDA. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka.